Mungkin itu pertanyaan yang ada dibenak kita ketika menghadapi urusan ketik-mengetik. Karena saya sendiri sering lupa cara membuatnya maka lewat tulisan ini disamping untuk sharing kepada pembaca semua, juga sebagai pengingat bagi saya sendiri.
Pasti sobat semua sudah pada tau akan kegunaan simbol-simbol tersebut. kalau belum tau ya cari aja sendiri di internet atau tanya pak guru di sekolah karena kalau saya tulisakan kegunaan simbol copyright, atau registered juga trademark disini bisa panjang lebar.
Berikut ini bentuk simbolnya :
copyright = ©
registered = ®
trademark = ™
Cara pembuatannya dengan menggunakan keyboard, tombol yang digunakan adalah seperti yang terdapat di dalam tabel berikut ini :
Format / Media | Copyright | Registered | Trademark |
---|---|---|---|
MS.WORD | Ctrl + Alt + C | Ctrl + Alt + R | Ctrl + Alt + T |
HTML | © atau © | ® atau ® | ™ |
JavaScript | © atau © | ® | ™ |
XML | © atau © | ® | ™ |
Demikianlah cara membuat Simbol copyright,registered,trademark, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.