
segala kebutuhan baik primer, sekuder, kebutuhan skunder sampai kebutuhan akan barang mewah.
Pekerjaan guru dibandingkan dengan pekerjaan lain punya keuntungan tersendiri yaitu jam kerja yang relatif sedikit dibanding lainnya yakni hanya 7 s/d 8 jam. Ketika siswa-siswi libur guru pun ikut libur pula sehingga lebih banyak santai daripada sibuknya. Hanya pada waktu-waktu tertentu saja guru disibukkan dengan pekerjaan seperti pada saat setelah ulangan / ujian dan menjelang penerimaan raport, guru sibuk mengoreksi hasil ulangan dan memasukkan nilai ke dalam buku raport. Pun mereka dapat insentif juga.
Perhatian pemerintah terhadap guru sekarang patut diakui jempol apalagi dengan menganggarkan 20% dari APBN untuk dana pendidikan menjadikan posisi guru di atas angin.
Itu tadi yang saya uraikan merupakan gambaran dari guru-guru yang sudah diangkat PNS, lantas bagaimana nasib guru swasta di sekolah-sekolah yang berlindung dibawah yayasan-yayasan kecil?
Mereka-mereka (guru swasta) juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru PNS. Sama-sama mencerdaskan bangsa, sama-sama mengoreksi hasil ulangan, sama-sama mengisi buku raport, tetapi nasibnya tidak sama dengan guru yang PNS. Kita ambil contoh di sebuah daerah di Kabupaten Tegal rata-rata gaji mereka perbulan tidak lebih dari 200 ribu. Gaji mereka bervariasi yakni berkisar antara 10ribu s/d 12ribu dihitung per jam mengajar per minggu, misalnya seorang guru mengajar Bahasa Indonesia dalam seminggu dia mengajar 24 jam (1 jam = 12.000) maka gaji yang diterima hanya 12.000 x 24 = Rp. 288.000. Jika mengajar kurang dari 24 jam per minggu dan perjam dihargai 10.000 tentu kurang dari Rp. 288.000, sungguh perbedaan yang sangat jauh bagai bumi dengan langit.
Memang, PemKab. Tegal sudah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan tunjangan kesejahteraan bagi FORGUSTA (Forum Guru Sekolah Swasta) yang diberikan bagi semua guru swasta di daerah Kabupaten Tegal, itu saja masih dikotak-kotak dengan pengklasifikasian artinya guru yang mempunyai kwalifikasi sesuai dengan ijasah keguruan / Akta mengajar diberikan tunjangan sebesar 175.000 sedangkan yang non kwalifikasi Rp. 125.000 /bulan. Sehingga kalau ditotal pendapatan guru swasta yang kwalifikasi menjadi 288.000 + 175.000 = Rp. 463.000.
Pantas saja FORGUSTA sering mengadakan demo ternyata mereka kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.