Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
01 September 2010

Tahun 2011 Gaji Guru naik, minimal 2 juta/bulan

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, mengatakan pemerintah menetapkan peningkatan mutu guru sebagai salah satu prioritas utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu, pemerintah menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan. Ketetapan ini akan dimasukkan dalam menyusun anggaran pada tahun 2011. 

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS.

Disampaikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualisifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).

"Pemerintah menjamin guru PNS golongan terendah untuk mendapatkan penghasilan minimal Rp2 juta perbulan dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS," ungkap Agus Martowardojo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (31/8).

Sementara itu, bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun untuk memberikan tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal sebanyak 46 ribu guru.

Untuk mennyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, maka pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009.

Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.

"Bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil atau terluar, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp1,35 juta per bulan. Dalam tahun 2011, besaran tunjangan tersebut direncanakan akan meningkat hingga setara gaji pokok guru PNS yang berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan," ungkap Agus.

Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah saat ini kata Agus, tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007.

"Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut oleh instansi yang menangani bidang kepegawaian," kata Agus.

Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara dan jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer akan berhak diangkat menjadi CPNS.(afz/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/
21 May 2010

SK Tunjangan Profesi dan Fungsional Guru Sudah Dapat Diakses

Semua Guru di Indonesia kini patut bersyukur dengan diluncurkannya akses data di internet. Lewat layanan ini kita tidak perlu lagi tipa hari pergi ke kantor Dinas untuk menanyakan perihal SK Profesi dan Fungsional.

Layanan ini dapat kita nikmati secara online dengan mengunjungi http://sk.sertifikasiguru.org/. Situs milik Kementrian Pendidikan Nasional ini disediakan untuk guru di seluruh Indonesia yang ingin mengetahui data SK penerima Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Fugsional secara lengkap.

Silahkan bila Bapak/Ibu guru ingin mengetahui SK tunjangan profesi dan fungsional ikuti angkah berikut ini :
1. Kunjungi alamat: http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru
2. Memilih kriteria Tunjangan yang akan dicari (Profesi, Fungsional atau khusus)
3. Pilih Provinsi
4. Pilih Kab./Kota
5. Masukkan nomor peserta / NUPTK
6. klik cari
7. Tunggu proses (beberapa detik)
8. selesai

Bila berhasil maka akan muncul data lengkap SK penerima Tunjangan Profesi / Tunjangan Fugsional. Data SK Tunjangan tersebut bisa dicetak / print dengan cara meng-klik tombol yang bergambar printer. Selamat bagi semua guru yang sudah dapat SK dan telah menikmati Tunjangan Profesi / Tunjangan Fungsional.
10 May 2010

Pedoman Sertifikasi Guru Non PNS dan GuruPNS Ada Disini

pedoman sertifikasi
Khusus untuk Bapak / Ibu guru baik yang PNS maupun Non PNS yang akan mengajukan usulan untuk setifikasi Guru dalam Jabatan sebaiknya melakukan persiapan serta mempelajari pedoman yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara agar proses pengajuan sertifikasi bisa berjalan lancar.

Untuk itu sangat dianjurkan mempelajari buku pedoman pengajuan setifikasi guru baik PNS maupun non PNS yang bisa Bapak/Ibu guru dapatkan dengan cara mendownload disini. Ada 7 bagian yaitu Pedoman sertifikasi bagian 1 sampai dengan Pedoman sertifikasi bagian 7. Ketujuh bagian itu harus Bapak/Ibu download semua, karena semua ketujuh bagian itu saling berhubungan satu sama lain menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Untuk mendownloadnya silahkan diklik link file di bawah ini :

1. Pedoman sertfikasi bagian 1
2. Pedoman sertfikasi bagian 2
3. Pedoman sertfikasi bagian 3
4. Pedoman sertfikasi bagian 4
5. Pedoman sertfikasi bagian 5
6. Pedoman sertfikasi bagian 6
7. Pedoman sertfikasi bagian 7

sumber : http://sertifikasiguru.org/
Keterangan:
a. Semua file di atas masih dalam bentuk (.rar), file aslinya berbentuk (.pdf )
b. Untuk mengubah dari .rar ke bentuk .pdf caranya :
1. klik kanan file yang sudah didownload
2. klik extract files
3. klik ok, maka muncul folder baru dengan nama Pedoman…..
4. double klik folder tersebut, dan file pdf ada di dalamnya

Selamat membaca Pedoman sertifikasi mudah-mudahan bermanfaat.